Minggu, 23 Oktober 2016

Ruang Lingkup Audit Syariah di Negara Berkembang





Setiap insan yang hidup di muka bumi ini pada hakikatnya tak pernah sedikitpun luput dari penglihatan dan pengawasan Rabb nya, Sang Khaliq, Pencipta Alam Semesta beserta seluruh isinya. Inilah yang disebut dengan esensi “Konsep Muraqabah ”, yakni sebuah konsep pengawasan oleh Rabb kepada makhluk-Nya. Kita sebagai umat muslim, hendaknya meyakini dengan sepenuh hati bahwa kapanpun dan dimanapun kita berada, kita tidak akan pernah bisa terlepas dari segala pengawasan-Nya. Konsep inilah yang hingga kini telah kita terapkan di berbagai lini kehidupan, baik dalam lingkup mikro maupun makro dengan istilah “Audit”.
Menurut Arens and Loebbecke[1] (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.  Audit diperlukan dalam setiap entitas dalam rangka melakukan pengawan maupun evaluasi, baik dalam hal kinerja operasional, internal control, maupun evaluasi dan tes mengenai substansi transaksi – transaksi saldo yang dilakukan. Begitu pentingnya proses audit dilakukan, baik untuk mengontrol dan meminimalisir resiko maupun untuk membuktikan apakah kinerja keuangan entitas perusahaan tersebut berjalan stabil, dan dapat dibuktikan secara wajar, dengan menganalisa laporan tahunan (Annual Report) secara independen. Kegiatan audit dilakukan oleh seorang auditor independen. Mengapa harus independen? Sebab seorang auditor harus menyampaikan pendapat / opini wajar secara objektif serta sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
Dalam perkembangannya, setiap entitas perusahaan selalu membutuhkan jasa audit, baik jasa audit internal (Internal Audit) maupun jasa audit eksternal (Eksternal Audit). Kini, di setiap belahan Negara di dunia, baik yang tergolong ke dalam Negara maju maupun Negara berkembang satu per satu telah melakukan kegiatan audit, bahkan kantor KAP (Kantor Akuntan Publik) pun telah berdiri di beberapa belahan dunia. Tak terkecuali, Negara Indonesia pun telah membentuk IAPI (Institut Akuntan Publik Indonseia) sejak 50 tahun berdirinya IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 dan hingga kini terbilang cukup banyak KAP yang telah berdiri kokoh di Negara Indonesia, menjalankan tugas dan tanggung jawab nya dalam melakukan fungsi audit dengan baik secara independen.
Di sisi lain, dalam ruang lingkup syariah di era tahun 2016 ini, setiap Lembaga Keuangan Syariah yang sudah “Go Publik” telah di wajibkan untuk di audit oleh internal dan eksternal auditor, bahkan minimal tiap – tiap DPS pun harus memiliki auditor syariah. Dalam hal ini, jabatan Auditor Syariah biasa disebut dengan “Dewan Pengawas Syariah”. Di Negara Indonesia misalnya, dalam jabatannya, posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) berada di bawah naungan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memenuhi aturan dan prinsip – prinsip yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), termasuk terkait dengan fatwa – fatwa yang dikeluarkannya.
Jabatan Dewan Pengawas Syariah di setiap Negara pun berbeda – beda. Pada Negara berkembang misalnya, DPS di Negara Malaysia dikenal dengan Shariah Supervisory Council (SSC)[2]. Kemudian, di Negara Pakistan, DPS dikenal dengan Shariah Advisor (SA)[3]. Sementara di Negara Bahrain, DPS dikenal dengan Shariah Supervisory Board (SSB)[4]. Terkait dengan hal ini DPS memiliki peranan penting dalam menegakan Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance). Oleh karena itu, , Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) merupakan salah satu hal penting yang harus di penuhi dalam Audit Syariah.
Syariah (Shariah Compliance) merupakan salah satu pilar yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah, diperlukan pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Di Negara Indonesia, Pemerintah RI telah mengeluarkan dua  Undang-Undang yang memposisikan Dewan Pengawas Syariah secara strategis untuk memastikan kepatuhan akan prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah. Kedua Undang-undang tersebut ialah, Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Kedua Undang-Undang ini merupakan landasan yuridis yang cukup kuat bagi keberadaan DPS untuk menjamin terimplementasinya Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) di lembaga perbankan dan keuangan syariah.
Melihat lebih jauh lagi, kita mengenal adanya Lembaga Internasional yang menjadi pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah di Negara – Negara lainnya dalam mengembangkan standar – standar yang berlaku, baik berupa standar akuntansi, standar audit, governance,maupun standar etika terkait dengan kegiatan lembaga keuangan syariah dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.[5] Lembaga Internasional tersebut adalah AAOIFI (Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution).
AAOIFI (Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution) didirikan pada 1990 di Algeria dan berkantor pusat di Manama, Bahrain. Saat ini, AAOIFI beranggotakan 155 anggota lembaga dari 40 negara yang meliputi bank sentral, lembaga keuangan syariah, dan anggota lainnya dari industri keuangan dan bank syariah internasional. Selain itu, AAOIFI juga mendapat jaminan implementasi atas standar yang dikeluarkan antara lain oleh negara Bahrain, Jordan, Lebanon, Qatar, dan Sudan. Beberapa Negara berkembang di dunia pun telah berpedoman pada standar yang dibuat oleh AAOIFI.
Lembaga keuangan syariah memliki tugas untuk memastikan apakah kepatuhan syariah sudah sesuai dengan prinsip – prinsip syariah di seluruh aspeknya. Baik dari produk, instrumen, operasi, maupun praktik dan manajemen yang akan dicapai dengan melakukan pembentukan kerangka tata kelola syariah yang tepat (Miskam, 2013).
Namun pada hakikatnya, tiap – tiap Negara telah memiliki aturannya masing – masing sesuai dengan regulator, prinsip, dan pedoman yang diadopsi. Keterlibatan terbesar Regulator  harus diposisikan sebagai pemenuhan dalam pertumbuhan jumlah Lembaga Keuangan Syariah di pasar saat ini dan juga untuk memungkinkan sisa persaingan di industri perbankan syariah terutama dalam menyediakan informasi kepatuhan syariah kepada pengguna laporan keuangan LKS.







DAFTAR PUSTAKA

·         Arens, Alvin. A., Randal J. Elder, and Mark S. Beasley. (2003). Auditing and assurance services: An Integrated approach (9th edition). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Education, Inc.
·         Arens. Alvin. A. and James. K. Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated Approach (8th edition). Englewood Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
·         Mohamad Puad, Noor Aimi., Rafdi, Nurauliani Jamlus., Shukeri, Siti Norwahida., Ramino Rashid, Nurul Jaliah. (2015). International Journal. Analysis Of Shariah Audit/Review Report:Malaysia,Pakistan and Bahrain












Biodata Penulis
Nama               : Dina Mitsalina
TTL                 : Depok, 17 Desember 1994
Email               : mitsalinadina@gmail.com
No. Telepon    : 0896 2495 6441
Pendidikan      : Mahasiswa Semester 7 Jurusan Akuntansi Syariah
                          STEI SEBI - Depok



[1] Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9
[2] Aimi, Noor(2015).Analysis Of Shariah Audit/Review Report:Malaysia,Pakistan and Bahrain
[3] Rafdi, Nurauliani(2015).Analysis Of Shariah Audit/Review Report:Malaysia,Pakistan and Bahrain
[4] Nurul Jaliah, Siti(2015).Analysis Of Shariah Audit/Review Report:Malaysia,Pakistan and Bahrain
[5] Ifham, Ahmad(2016).Ini Lho Bank Syariah.(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama)